PERATURAN PERTANDINGAN URNAMEN FUTSAL GEROTAN CUP

blogger templates
Add caption


PERSATUAN SEPAK BOLA GENERASI MUDA

KONFEDERASI WIYORO-TANJUNGPURO-HADILUWIH
KECAMATAN NGADIROJO
GEROTAN FC LOROG
SEKRETARIAT: Jln Raya Lorog-Trenggalek km.2 Desa Tanjungpuro Telp. (0357) 441340
PACITAN




PERATURAN PERTANDINGAN KHUSUS
TURNAMEN FUTSAL GEROTAN CUP II TAHUN 2011

BAB I
UMUM

Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat

Pasal 1
Dasar

Peraturan pertandingan khusus Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011, berpedoman pada:
1.    Keputusan musyawarah mufakat oleh seluruh tim yang berpartisipasi di Turnamen Futsal Gerotan Cup II
2.    Peraturan pertandingan khusus yang telah disepakati oleh seluruh peserta Turnamen Gerotan Cup II

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Peraturan Pertandingan khusus Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011 dibuatdan diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan pertandingan futsal dalam kegiatan Turnamen Futsal Gerotan Cup II, guna terwujudnya kelancaran pertandingan.

BAB II
PENGORGANISASIAN

Pasal 3
Nama Turnamen

Nama kegiatan ini adalah Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011

Pasal 4
Penyelenggara

Seluruh rangkaian penyelenggaraan Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011 diorganisir dan diselenggarakan oleh Persatuan Sepakbola Generasi Muda, Konfederasi Wiyoro-Tanjungpuro-Hadiluwih, Kecamatan Ngadirojo, GEROTAN FC LOROG.

BAB III
PESERTA DAN SISTEM PERTANDINGAN

Pasal 5
Peserta

Peserta Turnamen Futsal Gerotan Cup II diikuti oleh 32 club (terlampir).

Pasal 6
Sistem Pertandingan

Turnamen Futsal Geraotan Cup II ini menggunakan sistem gugur penuh
BAB IV
JADWAL DAN TEMPAT PERTANDINGAN

Pasal 7
Jadwal Pertandingan

Penetapanjadwal pertandingan merupakan kewenangan panitia dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pertandingan Khusus Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011. Dimana jadwal dalam satu hari adalah 2X pertandingan.
1.    Pertandingan I dimainkan pukul 15.30 WIB
2.    Pertandingan II dimainkan pukul 16.30 WIB

Pasal 8
Tempat Pertandingan

Turnamen Futsal Gerotan Cup II ini dilaksanakan di lapangan Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo.

Pasal 9
Perubahan dan Pembatalan Pertandingan

Permintaan pembatalan suatu pertandingan tidak diperbolehkan

BAB V
KEWAJIBAN PESERTA TURNAMEN

Pasal 10
Kewajiban Peserta Kompetisi

1.    Kelancaran pertandingan ditanggung oleh semua club yang berpartisipasi di Turnamen Gerotan Cup II tahun 2011
2.    Menyiapkan 1 orang ball boys, bagi club yangbertanding. Ball boys bertempatduduk di pinggir lapangan.
3.    Tiap tim yang bertanding diwajibkan untuk membawa 1 bola futsal (siap pakai) untuk pertandingan. Panitia menyiapkan 3 bola (siap pakai). Apabila tim yangbertanding dengan terpaksa tidak membawa bola, maka panitia menyiapkan persewaan bola seharga Rp. 5.000,- / pertandingan

Pasal 11
Pengunduran diri

Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011, tidak diperkenankan untuk melakukan pengunduran diri. Apabila terjadi, maka uang pendaftaran menjadi hak panitia dan sanksi tidak boleh mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup III tahun 2012.

BAB VI
PENETAPAN DAN SYARAT PESERTA

Pasal 12
Pemain

1.    Pemain yang dapat mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup II adalah pemain resmi yang disahkan pada waktu Technical Meeting.
2.    Setiap club dapat mendaftarkan minimal 5 pemain dan maksimal 12 pemain.
3.    Pemain wajib menggunakan perlengkapan pertandingan, antara lain: kostum yang seragam (kecuali penjaga gawang) dan bernomor punggung, sepatu khusus futsal (bukan sepatu poll), deker (pelindung tulang kering), dan kaos kaki panjang (menutupi deker).
Jika dalam pertandinganpemain yang tidak menggunakan perlengkapan pertandingan mencetak gol, wasit dapat menganulir (tidak mengesahkan) gol tersebut. Terhadap pemain bersangkutan dikenakan hukuman kartu kuning.
4.    Setiap pemain dalam Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011, hanya diperbolehkan untuk mengikuti/memperkuat satu club/tim. Jika terbukti memperkuat 2 tim, maka tim yang diperkuat pada kesempatan kedua dianggap kalah 3-0 tanpa melihat skor pertandingan saat itu.
5.    Pemain yang tidak sah
§  Pemain yang dimainkan belum didaftarkan atau disahkan oleh Panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
§  Pemain dari club yang dalam suatu pertandingan Turnamen Futsal 2011, oleh offisialnya tidak ditulis dalam Daftar Susunan Pemain (DSP)
§  Pemain yang sedang menjalani sanksi kartu merah (KM) dari wasit yang belum habis masa sanksinya, atau masih menjalani hukuman.
6.    Apabila menggunakan pemain yang tidak sah maka sanksi adalah:
a.    Untuk pemain adalah pemain yang bersangkutan tidak boleh bermain untuk 1X pertandingan berikutnya.
b.    Untuk club adalah:
§  Jika club yang menggunakan pemain tidak sah menang dalam suatu pertandingan, maka kemenangan dialihkan ke club lawan, dengan skor 3-0 di tambah dengan gol kemasukkannya
§  Jika pertandingan berakhir seri, maka kemenangan untuk tim lawan, dengan skor 3-0 di tambah dengan gol kemasukkannya.
§  Jika club yang menggunakan pemain tidak sah kalah dalam pertandingan, maka kemenangan tetap untuk tim lawan, dengan gol kemasukkannya ditambah 3 gol kemasukkan

Pasal 13
Official dan Tanggung jawabnya

1.    Official club harus didaftarkan resmi kepada Panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011, tiap club dapat mencantumkan 3 orang official (manager, coach dan medis).
2.    Offiicial wajib memakai seragam olahraga atau kostum (official) berbeda dengan kostum club dan bersepatu lengkap dengan kaos kaki.
3.    Saat mengambil DSP, official (manager) harus meninggalkan kartu identitas (KTP) sebagai jaminan dan dikembalikan saat pertandingan selesai
4.    Pemain dapat merangkap menjadi official, akan tetapi saat dia tidak bermain maka, dia harus memakai kostum lain (bukan kostum tim, misal rompi), sesuai dengan pasal 13 ayat 2
5.    Official club bertanggung jawab memimpin suatu tim dalam pertandingan Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
6.    Official bertanggung jawab ke dalam dan keluar atas nama club atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota timnya, termasuk di dalamnya adalah supporter.

BAB VII
PERANGKAT PERTANDINGAN

Pasal 14
Perwasitan

1.     Untuk memimpin pertandinganTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011, perangkat pertandingan ditunjuk dan ditugaskan oleh panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011
2.     Keputusan wasit adalah mutlak dan sah, serta tidak dapat diganggu gugat
3.     Hanya kapten tim yang diperkenankan mengajukan pertanyaan dan harus dilakukan secara sopan. Wasit hanya dapat memberi jawaban dengan singkat dan tegas
4.     Para pemain yang bukan kapten tim dilarang mengajukan protes apabila melakukan dengan berbondong-bondong, bergerombol, mengerumuni serta menghina atau menyakiti wasit, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan hukuman, baik kartu kuning maupun kartu merah langsung.
5.     Jika wsit 1 dan 2 secara bersamaan mengeluarkan sinyal sehingga terdapat perbedaan keputusan, maka tetap keputusan wasitlah yang dibenarkan
6.     Apabila salah satu club atau dua club tidak mau atas keputusan wasit sehingga pertandingan tidak dapat dilaksanakan, kepada peserta yang menolak dinyatakan sebagai pemogokan

BAB VIII
KETENTUAN LAPANGAN DAN BANGKU CADANGAN

Pasal 15
Lapangan

Untuk ukuran minimal nasional adalah 15 m x 25 m. sedangkan ukuran lapangan yang digunakan adalah mengacu standar minimal ukuran lapangan futsal secara internasional yaitu 18 m x 38 m. Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 menggunakan ukuran lapangan 19 m x 39 m dengan permukaan lapangan adalah rumput (out door).

Pasal 16
Bangku Cadangan

1.     Bangku cadangan/area bangku cadangan hanya diisi oleh 7 pemain cadangan dan 3 official
2.     Tim yang melanggar ketentuan pasal di atas maka PP berhak untuk memperingatkan dan mengusir.

BAB IX
KETENTUAN KOSTUM PEMAIN

Pasal 17
Kostum

1.     Setiap peserta menetapkan 1 warna kostum clubnya pada waktu Technical Meeting
2.     Kostum harus bernomor punggung dan seragam kecuali penjaga gawang.
3.     Club yang disebut di depan atau terlebih dahulu dalam jadwal pertandingan dianggap sebagai tuan rumah, sedangkan yang disebut kedua adalah tamu. Apabila terjadi kesamaan warna kostum maka club tamu yang diwajibkan untuk ganti kostum
4.     Club tuan rumah pada saat pertandingan bertempat duduk pemain cadangan di sebelah kiri petugas pertandingan
5.     Warna kostum (atas-bawah) terlampir
6.     Panitia menyediakan jasa persewaan kostum (atas) bagi tim tamu yang tidak mampu untuk mengganti kostumnya sesuai dengan pasal 17 ayat 3. Dengan biaya sewa Rp 10.000,00/pertandingan

BAB X
WAKTU PERMAINAN

Pasal 18
Waktu Permainan

Waktu permainan dalam Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011adalah 2 x 20 menit dengan istirahat 5 menit. Panitia menggunakan waktu kotor dalam turnamen ini.

BAB XI
PELAKSANAAN PERTANDINGAN

Pasal 19
Waktu Pertandingan

1.    Pertandingan dimulai pada pukul 15.30 (I) dan 16.30 (II)
2.    Batas WO adalah 10 menit atau pukul 15.40 (I) dan 16.40 (II)
3.    Jika sampai pukul pukul 15.40 (I) dan 16.40 (II) dalam satu tim yang datang kurang dari 5,maka tim tersebut dianggap WO dengan kalah 3-0

Pasal 20
Daftar Susunan Pemain (DSP)

1.    Selambat-lambatnya 10 menit sebelum pertandingan dimulai official kedua tim yang akan bertanding harus menyerahkan DSP yang terdiri dari 5 pemain inti, 7 pemain cadangan serta susunan official yang terdaftar kepada Pengawas Pertandingan (PP)
2.    DSP yang dimaksud pada ayat 1 di atas, memuat : nomor urut, nama pemain, nomor punggung, kapten tim dan jabatan official
3.    Pemain yang masuk dalam DSP adalah pemain yang dinyatakan sah sebagai pemain untuk mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
4.    DSP yang sudah diserahkan kepada Pengawas Pertandingan (PP) tidak boleh dirubah lagi
5.    Tata cara penulisan pemain,contoh: nama pemain IRFAN HARIS BACHDIM. Yang ditulis adalah IRFAN, HARIS, atau BACHDIM. Tidak boleh nama julukan atau selain nama asli
Pasal 21
Kartu

1.     Pemain dari salah satu peserta selama berlangsungnya pertandingan dalamTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 memperoleh 2 kali kartu kuning dalam satu pertandingan sehingga diusir oleh wasit maka pemain tersebut tidak boleh main 1 kali dalam pertandingan berikutnya
2.     Pemain dari peserta saat pertandingan mendapat kartu merah langsung oleh wasit maka pemain tersebut tidak boleh main 2 kali pada pertandingan berikutnya
3.     Pemain dari peserta mendapat kartu kuning 1 kali kemudian pada pertandingan yang lain mendapat kartu merah dan diusir oleh wasit maka kartu kuning yang pertama dihapus dan kepadanya dikenakan hukuman seperti pasal 21 ayat 2
4.     Pemain dari peserta mendapat kartu kuning 1 kali kemudian pada pertandingan yang lain mendapat kartu kuning lagi, maka pemain tersebut tetap boleh main dalam pertandingan berikutnya
5.     Pemain yang diusir dari lapangan oleh wasit tidak diperkenankan berada di area bangku cadangan (harus diluarnya)
6.     Pada waktu final ada pemutihan maksudnya apabila pada waktu semi final mendapatkan 2 kali kartu kuning sehingga mengakibatkan kartu merah maka pemain tersebut tetap bisa bermain di final. Akan tetapi ketentuan pasal ini tidak berlaku bagi pemain yang menerima kartu merah langsung
7.     Denda bagi pemain :
§  Kartu kuning             = Rp 2.000,00
§  Kartu merah              = Rp 5.000,00
Apabila dalam satu pertandingan pemain mendapatkan 2 kali kartu kuning sehingga mengakibatkan kartu merah maka denda yang dikenakan adalah kartu merah.

Pasal 22
Keterlambatan.

1.     Tim atau club wajib datang 15 menit sebelum jadwal pertandingan dan segera mengambil DSP ke meja panitia
2.     Jika ada tim yang terlambat sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 maka dianggap WO
3.     Jika ada pemain yang datang setelah kick off babak pertama, maka pemain tersebut tidak boleh duduk di bangku pemain cadangan dan tidak boleh bermain, walaupun masuk dalam DSP.
4.     Tim yang terkena WO dianggap kalah 3-0




Pasal 23
Pertandingan tidakterlaksana/force majeur

Pertandingan yang tidak dapat terlaksana dan lanjutan pertandingan yang terhenti sebelum waktunya berakhir:
1.     Jika pertandingan tidak dapat terlaksana sama sekali atau dihentikan oleh wasit karena force majeur misalnya gangguan cuaca, gangguan penonton, factor keamanan, lapangan tergenang dan lain-lain maka pertandingan akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hari berikutnya.
2.     Pertandingan terpaksa dihentikan oleh wasit karena force majeur dan waktu kurang dari 5 menit pada babak kedua maka pertandingan dianggap selesai dan tidak mempengaruhi kedudukan.
3.     Sedangkan apabila sisa waktu lebih dari 5 menit pada babak kedua ataupun masih dalam babak pertama maka sisa pertandingan akan ditunda.
4.     Penundaan pertandingan yang dihentikan oleh wasit karena force majeur maka dengan ketentuan sebagai berikut
4.1 Tetap menggunakan pemain yang sama dan nomor punggungnya yang terdaftar dalam DSP
4.2 Hasil sementara seperti pada saat dihentikan oleh wasit
4.3 Susunan wasit dan Pengawas Pertandingan diusahakan tetap sama
5.     Tempat penyelenggaraan pertandingan tunda atau lanjutan ditetapkan oleh panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011
6.     Pertandingan yang tertunda diusahakan atau dilaksanakan sebelum pertandingan berikutnya bagi tim pemenang dalam pertandingan tunda tersebut
7.     Jika waktu pertandingan tunda tidak hadir maka dianggap WO
8.     Apabila ingin WO cukup datang 1 atau 2 official saja.

Pasal 24
Protes

1.     Protes oleh offisial club mengenai keabsahan pemain diperbolehkan sebelum kick off babak pertama
2.     Protes oleh club mengenai selain keabsahan pemain, dalam bentuk apapun setelah pertandingan selesai tidak akan mengubah hasil akhir pertandingan tersebut

Pasal 25
Pemogokan

1.     Setiap tim tidak diperkenankan melakukan pemogokan atau tidak bersedia bertanding sebelum maupun setelah pertandingan dimulai
2.     Pemain yang melukai wasit sehingga pertandingan tidak dapat dilanjutkan maka tim tersebut dianggap WO tanpa melihat hasil pertandingan
3.     Tim yang membubarkan diri secara sepihak sebelum pertandingan selesai maka dinyatakan WO

Pasal 26
Larangan

1.     Masing-masing tim wajib menjunjung tinggi fair play dan sportivitas dalam permainan futsal
2.     Masing-masing official berhak dan wajib bertanggung jawab serta mengendalikan kepada club dan supporternya
3.     Setiap tim dilarang terlibat dalam perjudian atau semacamnya

BAB XII
PELANGGARAN DAN HUKUMAN

Jika salah satu atau dua club melakukan pemogokan (tidak mau melanjutkan) dalam pertandingan, maka itu dianggap telah keluar dariTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 dan tidak bisa untuk mengikuti pertandingan-pertandingan selanjutnya. Sanksi berlaku untuk club, official, dan pemain
Pasal 27
Tidak hadir

1.     Peserta tidak hadir di tempat pertandingan yang sudah dijadwalkan atau peserta yang bertanding kurang dari 5 pemain, maka : Jika yang tidak hadir salah satu atau kedua tim maka keduanya dianggap kalah
2.     Bagi club yang telah mendaftarkan diri di Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 tidak diperkenankan mengundurkan diri dari peserta turnamen sampai dengan berakhirnya turnamen

Pasal 28
Sanksi yang Mengganggu Ketertiban

Pengertian: barang siapa yang ternyata dalam suatu pertandingan melakukan perbuatan atau perilaku tidak sopan, memancing suasana yang dapat menimbulkan kerawanan bagi penonton dan atau yang lainnya sehingga dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran ketertiban dan keamanan pertandingan baik dilakukan sendiri atau terorganisir maka sanksi yang diberlakukan adalah dikeluarkan dari tempat pertandingan.


BAB XIII
PERATURAN PERMAINAN KHUSUS

Pasal 29
Kick off

Kick off adalah cara untuk memulai permainan. Terdapat pada setiap babak, baik babak pertama dan kedua serta setelah ada gol tercipta. Dalam futsal, dari kick off dapat tercipta langsung sebuah gol tanpa tersentuh terlebih dahulu oleh lawan atau kawan.

Pasal 30
Pergantian pemain

1.  Pergantian pemain dapat dilakukan kapan saja baik pada saat bola di dalam atau di luar permainan.
2.  Pergantian pemain dianggap benar oleh wasit apabila pemain yang diganti adalah telah melewati garis pinggir lapangan terlebih dahulu, baru pemain pengganti masuk ke lapangan dan berada pada daerah pergantian
3.  Pemain yang sudah diganti boleh dimasukkan lagi ke lapangan sebagai pemain pengganti tanpa batas yang ditentukan
4.  Pergantian pemain yang salah akan dikenai kartu kuning oleh wasit

Pasal 31
Time out

1.  Setiap pelatih tim berhak meminta waktu untuk time out kepada wasit ketiga selama 1 menit di setiap babak
2.  Waktu time out tidak dapat diakumulasikan
3.  Pada saat time out pemain harus tetap berada di dalam garis lapangan, sedangkan official bisa memberikan instruksi dari pinggir lapangan. Bagi pemain yang melanggar pasal tersebut dikenai kartu kuning

Pasal 32
Tendangan ke dalam

1.  Bola harus ditempatkan pada garis pembatas lapangan
2.  Pemain yang akan mengambil tendangan ke dalam pada saat menendang bola bagian dari setiap kakinya berada pada garis pembatas lapangan atau di luar garis pembatas lapangan
3.  Pemain yang mengambil tendangan ke dalam harus melakukannya tidak lebih dari 4 detik
4.  Jarak pemain yang bertahan adalah 5 meter. Apabila diperingatkan wasit untuk mundur tidak diindahkan oleh pemain tersebut maka, akan dikenai kartu kuning
5.  Gol tidak dapat tercipta langsung dari tendangan ke dalam sebelum tersentuh lawan atau kawan.
6.  Pemain yang mengulur-ulur waktu terlalu lama dalam meletakkan bola sebelum ditendang akan dikenai kartu kuning oleh wasit

Pasal 33
Tendangan sudut

1.  Gol tidak dapat dicetak langsung dari tendangan sudut tanpa menyentuh lawan atau kawan sebelumnya
2.  Jarak untuk tendangan sudut adalah 5 meter.

Pasal 34
Gol

Apabila bola secara keseluruhan telah melewati garis gawang

Pasal 35
Pelanggaran

1.  Pelanggaran yang mengakibatkan tendangan bebas langsung
a.    Menendang atau mencoba menendang lawan
b.    Mengganjal atau mencoba mengganjal lawan
c.    Menerjang lawan
d.    Mendorong lawan, meskipun dengan bahunya
e.    Memukul atau mencoba memukul lawan
f.     Memegang lawan
g.    Meludah pada lawan
h.    Melakukan sliding tackle dalam rangka mencoba merebut bola ketika bola sedang dimainkan/dikuasai oleh lawan (sliding tackle tidak boleh dilakukan oleh siapapun termasuk penjaga gawang)
i.      Memegang bola secara sengaja, kecuali dilakukan oleh penjaga gawang di daerah penaltynya sendiri
j.      Dengan secara sengaja menghalang-halangi gerakan pemain lawan tanpa adanya bola
Semua pelanggaran di atas merupakan pelanggaran yang diakumulasikan.

2.  Pelanggaran yang mengakibatkan tendangan bebas tidak langsung
a.    Jika penjaga gawang setelah melepaskaan bola dari tangannya, ia kemudian menerima kembali dari rekan tim (dengan kaki/tangan) sebelum melewati garis tengah atau sebelum dimainkan atau belum disentuh oleh pemain lawan
b.    Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, dengan secara sengaja dikembalikan kepadanya oleh rekan tim (back pass)
c.    Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, setelah ia menerima bola langsung dari tendangan ke dalam yang dilakukan oleh rekan tim
d.    Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya atau kaki lebih dari 4 detik di dalam kotak penalty
e.    Pemain mengeluarkan kata-kata “lepas, cul, pas, los” dalam permainan
Semua pelanggaran di atas merupakan pelanggaran yang tidak diakumulasikan (termasuk hands ball di dalamnya)


Pasal 36
Pelanggaran yang diakumulasikan

1.  Tim yang telah tercatat 5 kali melakukan pelanggaran yang diakumulasikan dalam satu babak, maka akan dikenai hukuman penalty dengan jarak 10 m
2.  Untuk pelanggaran ke-6 dan seterusnya dikenai hukuman penalty di tempat kejadian atau jarak 10 m
3.  Untuk awal babak kedua, maka dilakukan pemutihan pelanggaran yang diakumulasikan oleh wasit ketiga, sehingga dimulai dari 0 lagi

Pasal 37
Tendangan Penalty

1.  Apabila terjadi pelanggaranatau hands ball di daerah penalty, maka tim yang bertahan dikenai hukuman tendangan penalty jarak 6 m
2.  Tendangan penalty juga dapat diberikan apabila seorang pemain telah melakukan pelanggaran di daerah penaltynya sendiri, tidak peduli dimanapun posisi bola berada saat terjadi pelanggaran, asalkan bola tetap berada dalam permainan atau bola dikatakan hidup

Pasal 38
Perpanjangan waktu

Apabila terjadi skor seri, maka langsung diadakan adu penalty, sehingga tidak ada perpanjangan waktu.

Pasal 39
Adu Penalty

1.  Penalty dilakukan oleh 5 penendang untuk masing-masing tim
2.  Pemain yang didaftarkan bisa diambilkan dari pemain cadangan
3.  Apabila terjadi kedudukan yang sama setelah 5 penendang, maka akan dilanjutkan dengan cara yang sama, sampai dengan salah satu tim ada yang unggul dengan jumlah penendang yang sama. Pemain yang pada kesempatan pertama sudah menendang diperbolehkan menendang lagi.
4.  Dan apabila setelah 5 penendang kedudukan tetap sama, maka penentuan yang menang ditentukan dengan koin.

BAB XIV
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 40
Peraturan Tambahan

1.  Selama berlangsungnya Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011, segala bentuk protes ditiadakan kecuali yang berhubungan dengan keabsahan pemain suatu tim
2.  Panitia dan wasit berhak untuk menginterpretasikan peraturan sesuai dengan persepsi panitia dan wasit
3.  Bagi peserta Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 tidak diperkenankan melakukan penghinaan secara verbal maupun non verbal terhadap siapapun
4.  Peraturan bisa berubah dan bertambah sesuai kebutuhan panitia, (bila ada perubahan, akan disampaikan kepada setiap club melalui official)

Pasal 41
Penutup

Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan khusus Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011akan dimusyawarahkan oleh panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011.


                                                                                    Disahkan       : 27 Februari 2011
                                                                                    Oleh
                                                                                    Ketua Penyelenggara


                                                                                    Juhan Pamujiono, S.Pd

0 Response to "PERATURAN PERTANDINGAN URNAMEN FUTSAL GEROTAN CUP "

Post a Comment

Syarat dan Ketentuan

Dari situs http://pacitanku9.blogspot.com/ ini secara khusus, serta untuk keamanan dan kenyamanan pengguna maupun pengunjung dalam beraktivitas dan berinteraksi di situs ini, pengguna atau pengunjung tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut:
  • Memplagiasi konten dalam jenis apapun dengan cara apapun baik sebagian maupun keseluruhan.
  • Mempos komentar yang mengandung unsur SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang menyertakan link yang mengarahkan ke halaman yang berbau SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang menyertakan gambar yang berbau SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang berisi materi ilegal.