Contoh SK Sekolah Tentang Pengadaan Barang

blogger templates

SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN
KABUPATEN PACITAN
Nomor : AIII/       /Ts.2/MDP/       /XII/2011

TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PENGADAAN DAN PENERIMA BARANG/JASA
PADA MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN

Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah dan peningkatan mutu lulusan program madrasah maka melalui pinjaman Madrasah Education Development Project Loan 2294-INO (SF) diberikan dana dalam bentuk blockgrant untuk membiayai pengadaan peralatan lab komputer  Madrasah.


b.
Bahwa untuk mempersiapkan dan melaksanakan Shopping  pengadaan peralatan lab komputer Madrasah pada MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan  tahun 2011 yang dibiayai Madrasah Eduation Development Project (MEDP) Loan 2294-INO (SF) perlu dibentuk Panitia Pengadaan dan Panitia Penerima Barang/Jasa.


c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan dictum a, b di atas, perlu ditetapkan Surat Keputusan Kepala MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan  .
Mengingat
:
1.
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI No. 72 Tahun 2004;


2.
Loan Agreement No.2294 – INO (SF) Madrasah Education Development Project antara Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank, tanggal 15 Maret 2007;


3.
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-61/PB/2007 tanggal 19 September 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Loan ADB No. 2294 – INO (SF) Proyek Pengembangan Pendidikan Madrasah;


4.
Project Administration Memorandum Madrasah Education Development Project (MEDP) Project Number : 37475, Loan Number 2294-INO.


5.
Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Inonesia Nomor 8 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;


6.
Manual Pengadaan Barang/Jasa Block Grant pada Madrasah Education Development Project Loan 2294-INO (SF).
Memperhatikan
:
1.
Kontrak antara Direktur Pendidikan Madrasah dan Kepala Madrasah  Tsanawiyah Muhammadiyah 2 Tulakan Nomor  AIII/18/Ts.2/289/XII/2010 tanggal  24 Desember 2009
Menetapkan
:


MEMUTUSKAN
Susunan Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa  pengadaan peralatan lab komputer  Madrasah pada
MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan  tahun 2010
Pertama
:

Menetapkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :



Ketua
: Masdar Ali S.Pd



Sekretaris
Bendahara
: Ali Muktar
: Mujinah, S.H.I   
Kedua
:

Menetapkan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/ Jasa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
1.       Wiji Lestari, S,Pd.I
2.       Etik Winarti
3.       Saringatin, S.Pd.
Ketiga

:

Ruang lingkup tugas Panitia Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa meliputi kegiatan pada  pengadaan peralatan lab komputer  tahun 2011 dan dalam melaksanakan tugasnya Panitia Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
Ketiga
:

Tugas, wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut :



1.   Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan Barang/Jasa;
2.   Menyiapkan dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
3.   Menyiapkan dokumen pengadaan;
4.   Mengumumkan pengadaan Barang/Jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan diperagakan diumumkan di website pengadaan nasional;
5.   Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
6.   Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
7.   Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
8.   Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Keempat
:

Tugas, wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Barang/Jasa adalah sebagai berikut :



1.   Memeriksa dan meneliti hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik kualitas maupun kuantitas apakah sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK);
2.   Memeriksa hasil pekerjaan secara cermat apakah sudah sesuai dengan spesifikasi dan permintaan yang diatur dalam kontrak;
3.   Membuat Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang diterima;
4.   Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna Barang/Jasa;
5.   Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai.
Kelima
:

Semua pembayaran sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran Pinjaman MEDP Loan 2294-INO (SF).
Keenam
:

Surat keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 terhitung sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali sebagaimana mesinya dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.
Ketujuh
:

Kutipan keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di     : Tulakan
Pada Tanggal    :  24 Desember 2011

Kepala
MTsS Muhammadiyah 02 Tulakan
Kab. Pacitan



S. Rahmanudin, S.Ag.



Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.       Ketua DCU – MEDP Kabupaten Pacitan;
2.       Ketua Komite Madrasah;
3.       Kepala Bagian Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa;

4.       Arsip

0 Response to "Contoh SK Sekolah Tentang Pengadaan Barang"

Post a Comment

Syarat dan Ketentuan

Dari situs http://pacitanku9.blogspot.com/ ini secara khusus, serta untuk keamanan dan kenyamanan pengguna maupun pengunjung dalam beraktivitas dan berinteraksi di situs ini, pengguna atau pengunjung tidak diperkenankan melakukan hal-hal berikut:
  • Memplagiasi konten dalam jenis apapun dengan cara apapun baik sebagian maupun keseluruhan.
  • Mempos komentar yang mengandung unsur SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang menyertakan link yang mengarahkan ke halaman yang berbau SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang menyertakan gambar yang berbau SARA, spam, dan pornografi.
  • Mempos komentar yang berisi materi ilegal.