SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH SWASTA
MUHAMMADIYAH
02 TULAKAN
KABUPATEN PACITAN
Nomor : AIII/ /Ts.2/MDP/ /XII/2011
TENTANG
PEMBENTUKAN
PANITIA PENGADAAN DAN PENERIMA BARANG/JASA
PADA
MADRASAH TSANAWIYAH
SWASTA MUHAMMADIYAH 02 TULAKAN
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa
dalam rangka meningkatkan kualitas madrasah dan peningkatan mutu lulusan
program madrasah maka melalui pinjaman Madrasah Education Development Project
Loan 2294-INO (SF) diberikan dana dalam bentuk blockgrant untuk membiayai
pengadaan peralatan lab komputer Madrasah.
|
|
|
|
b.
|
Bahwa
untuk mempersiapkan dan melaksanakan Shopping pengadaan peralatan
lab komputer
Madrasah pada MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan tahun 2011 yang dibiayai Madrasah
Eduation Development Project (MEDP) Loan 2294-INO (SF) perlu dibentuk Panitia
Pengadaan dan Panitia Penerima Barang/Jasa.
|
|
|
|
c.
|
Bahwa
berdasarkan pertimbangan dictum a, b di atas, perlu ditetapkan Surat
Keputusan Kepala MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan .
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Keputusan
Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden RI No. 72 Tahun 2004;
|
|
|
|
2.
|
Loan
Agreement No.2294 – INO (SF) Madrasah Education Development Project antara
Pemerintah Indonesia dan Asian Development Bank, tanggal 15 Maret 2007;
|
|
|
|
3.
|
Peraturan
Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-61/PB/2007 tanggal 19 September 2007
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran dan Pencairan Dana Loan ADB No. 2294
– INO (SF) Proyek Pengembangan Pendidikan Madrasah;
|
|
|
|
4.
|
Project
Administration Memorandum Madrasah Education Development Project (MEDP)
Project Number : 37475, Loan Number 2294-INO.
|
|
|
|
5.
|
Keputusan
Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang
/ Jasa Instansi Pemerintah.
Peraturan
Presiden Republik Inonesia Nomor 8 tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
|
|
|
|
6.
|
Manual
Pengadaan Barang/Jasa Block Grant pada Madrasah Education Development Project
Loan 2294-INO (SF).
|
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Kontrak
antara Direktur Pendidikan Madrasah dan Kepala Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 2 Tulakan
Nomor AIII/18/Ts.2/289/XII/2010
tanggal 24 Desember 2009
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
MEMUTUSKAN
Susunan
Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa pengadaan peralatan
lab komputer
Madrasah pada
MTs S Muhammadiyah 2 Tulakan tahun
2010
|
|
Pertama
|
:
|
|
Menetapkan
Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :
|
|
|
|
|
Ketua
|
: Masdar Ali S.Pd
|
|
|
|
Sekretaris
Bendahara
|
:
Ali Muktar
:
Mujinah, S.H.I
|
Kedua
|
:
|
|
Menetapkan
Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/ Jasa dengan susunan keanggotaan
sebagai berikut :
1.
Wiji
Lestari, S,Pd.I
2.
Etik
Winarti
3.
Saringatin,
S.Pd.
|
|
Ketiga
|
:
|
|
Ruang
lingkup tugas Panitia Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa meliputi kegiatan
pada pengadaan peralatan
lab komputer tahun 2011 dan dalam melaksanakan
tugasnya Panitia Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku;
|
|
Ketiga
|
:
|
|
Tugas,
wewenang dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai
berikut :
|
|
|
|
|
1.
Menyusun
jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan Barang/Jasa;
2.
Menyiapkan
dan menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
3.
Menyiapkan
dokumen pengadaan;
4.
Mengumumkan
pengadaan Barang/Jasa melalui media cetak, papan pengumuman resmi untuk
penerangan umum dan diperagakan diumumkan di website pengadaan nasional;
5.
Menilai
kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
6.
Melakukan
evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
7.
Membuat
laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
8.
Menandatangani
pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
|
|
Keempat
|
:
|
|
Tugas,
wewenang dan tanggungjawab Panitia Penerima Barang/Jasa adalah sebagai
berikut :
|
|
|
|
|
1.
Memeriksa
dan meneliti hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik kualitas
maupun kuantitas apakah sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam Surat
Perjanjian Kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK);
2.
Memeriksa
hasil pekerjaan secara cermat apakah sudah sesuai dengan spesifikasi dan
permintaan yang diatur dalam kontrak;
3.
Membuat
Berita Acara Penerimaan hasil pekerjaan sesuai dengan apa yang diterima;
4.
Membuat
laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna Barang/Jasa;
5.
Menandatangani
pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa dimulai.
|
|
Kelima
|
:
|
|
Semua
pembayaran sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada
anggaran Pinjaman MEDP Loan 2294-INO (SF).
|
|
Keenam
|
:
|
|
Surat
keputusan ini berlaku untuk tahun anggaran 2010 terhitung sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan segala sesuatunya akan ditinjau kembali
sebagaimana mesinya dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.
|
|
Ketujuh
|
:
|
|
Kutipan
keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Tulakan
Pada Tanggal : 24 Desember 2011
Kepala
MTsS Muhammadiyah 02 Tulakan
Kab. Pacitan
S.
Rahmanudin, S.Ag.
Tembusan
disampaikan kepada Yth. :
1.
Ketua
DCU – MEDP Kabupaten Pacitan;
2.
Ketua
Komite Madrasah;
3.
Kepala
Bagian Pengadaan dan Penerima Barang/Jasa;
4.
Arsip
0 Response to "Contoh SK Sekolah Tentang Pengadaan Barang"
Post a Comment