![]() |
Add caption |
PERSATUAN SEPAK
BOLA GENERASI MUDA
KONFEDERASI
WIYORO-TANJUNGPURO-HADILUWIH
KECAMATAN
NGADIROJO
GEROTAN FC LOROG
SEKRETARIAT:
Jln Raya Lorog-Trenggalek km.2 Desa Tanjungpuro Telp. (0357) 441340
PACITAN
PERATURAN PERTANDINGAN KHUSUS
TURNAMEN FUTSAL GEROTAN CUP II TAHUN 2011
BAB I
UMUM
Keputusan panitia tidak dapat
diganggu gugat
Pasal 1
Dasar
Peraturan pertandingan khusus Turnamen Futsal Gerotan
Cup II tahun 2011, berpedoman pada:
1.
Keputusan musyawarah mufakat oleh seluruh tim yang
berpartisipasi di Turnamen Futsal Gerotan Cup II
2.
Peraturan pertandingan khusus yang telah disepakati
oleh seluruh peserta Turnamen Gerotan Cup II
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Peraturan Pertandingan khusus Turnamen Futsal Gerotan
Cup II tahun 2011 dibuatdan diterbitkan untuk mengatur penyelenggaraan
pertandingan futsal dalam kegiatan Turnamen Futsal Gerotan Cup II, guna
terwujudnya kelancaran pertandingan.
BAB II
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
Nama Turnamen
Nama kegiatan ini adalah Turnamen Futsal Gerotan Cup
II tahun 2011
Pasal 4
Penyelenggara
Seluruh rangkaian penyelenggaraan Turnamen Futsal
Gerotan Cup II tahun 2011 diorganisir dan diselenggarakan oleh Persatuan
Sepakbola Generasi Muda, Konfederasi Wiyoro-Tanjungpuro-Hadiluwih, Kecamatan
Ngadirojo, GEROTAN FC LOROG.
BAB III
PESERTA DAN SISTEM PERTANDINGAN
Pasal 5
Peserta
Peserta Turnamen Futsal Gerotan Cup II diikuti oleh 32
club (terlampir).
Pasal 6
Sistem Pertandingan
Turnamen Futsal Geraotan Cup II ini menggunakan sistem gugur penuh
BAB IV
JADWAL DAN TEMPAT PERTANDINGAN
Pasal 7
Jadwal Pertandingan
Penetapanjadwal pertandingan merupakan kewenangan
panitia dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pertandingan
Khusus Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011. Dimana jadwal dalam satu hari
adalah 2X pertandingan.
1.
Pertandingan I dimainkan pukul 15.30 WIB
2. Pertandingan II dimainkan pukul 16.30 WIB
Pasal 8
Tempat Pertandingan
Turnamen Futsal Gerotan Cup II ini dilaksanakan di
lapangan Desa Tanjungpuro Kecamatan Ngadirojo.
Pasal 9
Perubahan dan Pembatalan Pertandingan
Permintaan pembatalan suatu pertandingan tidak diperbolehkan
BAB V
KEWAJIBAN PESERTA TURNAMEN
Pasal 10
Kewajiban Peserta Kompetisi
1. Kelancaran pertandingan ditanggung oleh semua club yang berpartisipasi
di Turnamen Gerotan Cup II tahun 2011
2. Menyiapkan 1 orang ball boys,
bagi club yangbertanding. Ball boys
bertempatduduk di pinggir lapangan.
3. Tiap tim yang bertanding diwajibkan untuk membawa 1 bola futsal
(siap pakai) untuk pertandingan. Panitia menyiapkan 3
bola (siap pakai). Apabila tim yangbertanding dengan terpaksa tidak membawa
bola, maka panitia menyiapkan persewaan bola seharga Rp. 5.000,- / pertandingan
Pasal 11
Pengunduran diri
Bagi peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta
Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011, tidak diperkenankan untuk melakukan
pengunduran diri. Apabila terjadi, maka uang pendaftaran menjadi hak panitia
dan sanksi tidak boleh mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup III tahun 2012.
BAB VI
PENETAPAN DAN SYARAT PESERTA
Pasal 12
Pemain
1. Pemain yang dapat mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup II adalah pemain
resmi yang disahkan pada waktu Technical Meeting.
2. Setiap club dapat mendaftarkan minimal 5 pemain dan maksimal 12 pemain.
3. Pemain wajib menggunakan perlengkapan pertandingan, antara lain: kostum
yang seragam (kecuali penjaga gawang) dan bernomor punggung, sepatu khusus
futsal (bukan sepatu poll), deker (pelindung tulang kering), dan kaos kaki
panjang (menutupi deker).
Jika dalam
pertandinganpemain yang tidak menggunakan perlengkapan pertandingan mencetak
gol, wasit dapat menganulir (tidak mengesahkan) gol tersebut. Terhadap pemain
bersangkutan dikenakan hukuman kartu kuning.
4. Setiap pemain dalam Turnamen Futsal Gerotan Cup II tahun 2011, hanya
diperbolehkan untuk mengikuti/memperkuat satu club/tim. Jika terbukti
memperkuat 2 tim, maka tim yang diperkuat pada kesempatan kedua dianggap kalah
3-0 tanpa melihat skor pertandingan saat itu.
5. Pemain yang tidak sah
§ Pemain yang dimainkan belum didaftarkan atau disahkan oleh Panitia
Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
§ Pemain dari club yang dalam suatu pertandingan Turnamen Futsal 2011,
oleh offisialnya tidak ditulis dalam Daftar Susunan Pemain (DSP)
§ Pemain yang sedang menjalani sanksi kartu merah (KM) dari wasit yang
belum habis masa sanksinya, atau masih menjalani hukuman.
6. Apabila menggunakan pemain yang tidak sah maka sanksi adalah:
a. Untuk pemain adalah pemain yang bersangkutan tidak boleh bermain untuk
1X pertandingan berikutnya.
b. Untuk club adalah:
§ Jika club yang menggunakan pemain tidak sah menang dalam suatu
pertandingan, maka kemenangan dialihkan ke club lawan, dengan skor 3-0 di
tambah dengan gol kemasukkannya
§ Jika pertandingan berakhir seri, maka kemenangan untuk tim lawan, dengan
skor 3-0 di tambah dengan gol kemasukkannya.
§ Jika club yang menggunakan pemain tidak sah kalah dalam pertandingan,
maka kemenangan tetap untuk tim lawan, dengan gol kemasukkannya ditambah 3 gol
kemasukkan
Pasal 13
Official dan Tanggung jawabnya
1. Official club harus didaftarkan resmi kepada Panitia Turnamen Futsal
Gerotan Cup II Tahun 2011, tiap club dapat mencantumkan 3 orang official
(manager, coach dan medis).
2. Offiicial wajib memakai seragam olahraga atau kostum (official) berbeda
dengan kostum club dan bersepatu lengkap dengan kaos kaki.
3. Saat mengambil DSP, official (manager)
harus meninggalkan kartu identitas (KTP) sebagai jaminan dan dikembalikan saat
pertandingan selesai
4. Pemain dapat merangkap menjadi official, akan tetapi saat dia tidak bermain maka, dia harus memakai kostum lain (bukan kostum tim, misal rompi), sesuai dengan pasal 13 ayat 2
5. Official club bertanggung jawab memimpin suatu tim dalam pertandingan
Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
6. Official bertanggung jawab ke dalam dan keluar atas nama club atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh anggota timnya,
termasuk di dalamnya adalah supporter.
BAB VII
PERANGKAT PERTANDINGAN
Pasal 14
Perwasitan
1. Untuk memimpin pertandinganTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011,
perangkat pertandingan ditunjuk dan ditugaskan oleh panitia Turnamen Futsal
Gerotan Cup II 2011
2. Keputusan wasit adalah mutlak dan sah, serta tidak dapat diganggu gugat
3. Hanya kapten tim yang diperkenankan mengajukan pertanyaan dan harus
dilakukan secara sopan. Wasit hanya dapat memberi jawaban dengan singkat dan tegas
4. Para pemain yang bukan kapten tim dilarang mengajukan protes apabila
melakukan dengan berbondong-bondong, bergerombol, mengerumuni serta menghina
atau menyakiti wasit, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan hukuman, baik
kartu kuning maupun kartu merah langsung.
5. Jika wsit 1 dan 2 secara bersamaan mengeluarkan sinyal sehingga terdapat
perbedaan keputusan, maka tetap keputusan wasitlah yang dibenarkan
6. Apabila salah satu club atau dua club tidak mau atas keputusan wasit
sehingga pertandingan tidak dapat dilaksanakan, kepada peserta yang menolak
dinyatakan sebagai pemogokan
BAB VIII
KETENTUAN LAPANGAN DAN BANGKU CADANGAN
Pasal 15
Lapangan
Untuk ukuran minimal nasional adalah 15 m x 25 m.
sedangkan ukuran lapangan yang digunakan adalah mengacu standar minimal ukuran
lapangan futsal secara internasional yaitu 18 m x 38 m. Turnamen Futsal Gerotan
Cup II 2011 menggunakan ukuran lapangan 19 m x 39 m dengan permukaan lapangan
adalah rumput (out door).
Pasal 16
Bangku Cadangan
1. Bangku cadangan/area bangku cadangan hanya diisi oleh 7 pemain cadangan
dan 3 official
2. Tim yang melanggar ketentuan pasal di atas maka PP berhak untuk
memperingatkan dan mengusir.
BAB IX
KETENTUAN KOSTUM PEMAIN
Pasal 17
Kostum
1. Setiap peserta menetapkan 1 warna kostum clubnya pada waktu Technical
Meeting
2. Kostum harus bernomor punggung dan seragam kecuali penjaga gawang.
3. Club yang disebut di depan atau terlebih dahulu dalam jadwal
pertandingan dianggap sebagai tuan rumah, sedangkan yang disebut kedua adalah
tamu. Apabila terjadi kesamaan warna kostum maka club tamu yang diwajibkan
untuk ganti kostum
4. Club tuan rumah pada saat pertandingan bertempat duduk pemain cadangan
di sebelah kiri petugas pertandingan
5. Warna kostum (atas-bawah) terlampir
6. Panitia menyediakan jasa persewaan kostum (atas) bagi tim tamu yang
tidak mampu untuk mengganti kostumnya sesuai dengan pasal 17 ayat 3. Dengan
biaya sewa Rp 10.000,00/pertandingan
BAB X
WAKTU PERMAINAN
Pasal 18
Waktu Permainan
Waktu permainan dalam Turnamen Futsal Gerotan Cup II
2011adalah 2 x 20 menit dengan istirahat 5 menit. Panitia menggunakan waktu
kotor dalam turnamen ini.
BAB XI
PELAKSANAAN PERTANDINGAN
Pasal 19
Waktu Pertandingan
1. Pertandingan dimulai pada pukul 15.30 (I) dan 16.30 (II)
2. Batas WO adalah 10 menit atau pukul 15.40 (I) dan 16.40 (II)
3. Jika sampai pukul pukul 15.40 (I) dan 16.40 (II) dalam satu tim yang datang kurang dari 5,maka tim tersebut dianggap WO dengan kalah
3-0
Pasal 20
Daftar Susunan Pemain (DSP)
1. Selambat-lambatnya 10 menit sebelum pertandingan dimulai official kedua
tim yang akan bertanding harus menyerahkan DSP yang terdiri dari 5 pemain inti,
7 pemain cadangan serta susunan official yang terdaftar kepada Pengawas
Pertandingan (PP)
2. DSP yang dimaksud pada ayat 1 di atas, memuat : nomor urut, nama pemain,
nomor punggung, kapten tim dan jabatan official
3. Pemain yang masuk dalam DSP adalah pemain yang dinyatakan sah sebagai
pemain untuk mengikuti Turnamen Futsal Gerotan Cup II Tahun 2011
4. DSP yang sudah diserahkan kepada Pengawas Pertandingan (PP) tidak boleh
dirubah lagi
5. Tata cara penulisan pemain,contoh: nama pemain IRFAN HARIS BACHDIM. Yang ditulis adalah IRFAN, HARIS, atau BACHDIM. Tidak boleh nama julukan atau
selain nama asli
Pasal 21
Kartu
1. Pemain dari salah satu peserta selama berlangsungnya pertandingan
dalamTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 memperoleh 2 kali kartu kuning dalam
satu pertandingan sehingga diusir oleh wasit maka pemain tersebut tidak boleh
main 1 kali dalam pertandingan berikutnya
2. Pemain dari peserta saat pertandingan mendapat kartu merah langsung oleh
wasit maka pemain tersebut tidak boleh main 2 kali pada pertandingan berikutnya
3. Pemain dari peserta mendapat kartu kuning 1 kali kemudian pada
pertandingan yang lain mendapat kartu merah dan diusir oleh wasit maka kartu
kuning yang pertama dihapus dan kepadanya dikenakan hukuman seperti pasal 21
ayat 2
4. Pemain dari peserta mendapat kartu kuning 1 kali kemudian pada
pertandingan yang lain mendapat kartu kuning lagi, maka pemain tersebut tetap
boleh main dalam pertandingan berikutnya
5. Pemain yang diusir dari lapangan oleh wasit tidak diperkenankan berada
di area bangku cadangan (harus diluarnya)
6. Pada waktu final ada pemutihan maksudnya apabila pada waktu semi final
mendapatkan 2 kali kartu kuning sehingga mengakibatkan kartu merah maka pemain
tersebut tetap bisa bermain di final. Akan tetapi ketentuan pasal ini tidak
berlaku bagi pemain yang menerima kartu merah langsung
7. Denda bagi pemain :
§ Kartu kuning = Rp
2.000,00
§ Kartu merah = Rp
5.000,00
Apabila dalam satu
pertandingan pemain mendapatkan 2 kali kartu kuning sehingga mengakibatkan
kartu merah maka denda yang dikenakan adalah kartu merah.
Pasal 22
Keterlambatan.
1. Tim atau club wajib datang 15 menit sebelum jadwal pertandingan dan
segera mengambil DSP ke meja panitia
2. Jika ada tim yang terlambat sesuai dengan ketentuan pasal 19 ayat 3 maka
dianggap WO
3. Jika ada pemain yang datang setelah kick off
babak pertama, maka pemain tersebut tidak boleh duduk di bangku pemain cadangan
dan tidak boleh bermain, walaupun masuk dalam DSP.
4. Tim yang terkena WO dianggap kalah 3-0
Pasal 23
Pertandingan tidakterlaksana/force majeur
Pertandingan yang tidak dapat terlaksana dan lanjutan
pertandingan yang terhenti sebelum waktunya berakhir:
1. Jika pertandingan tidak dapat terlaksana sama sekali atau dihentikan
oleh wasit karena force majeur misalnya gangguan cuaca, gangguan penonton,
factor keamanan, lapangan tergenang dan lain-lain maka pertandingan akan
dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB hari berikutnya.
2. Pertandingan terpaksa dihentikan oleh wasit karena force majeur dan
waktu kurang
dari 5 menit pada babak kedua maka pertandingan dianggap
selesai dan tidak mempengaruhi kedudukan.
3. Sedangkan apabila sisa waktu lebih dari 5 menit pada babak kedua ataupun
masih dalam babak pertama maka sisa pertandingan akan ditunda.
4. Penundaan pertandingan yang dihentikan oleh wasit karena force majeur
maka dengan ketentuan sebagai berikut
4.1 Tetap menggunakan pemain yang sama dan nomor punggungnya yang terdaftar
dalam DSP
4.2 Hasil sementara seperti pada saat dihentikan oleh wasit
4.3 Susunan wasit dan Pengawas Pertandingan diusahakan tetap sama
5. Tempat penyelenggaraan pertandingan tunda atau lanjutan ditetapkan oleh
panitia Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011
6. Pertandingan yang tertunda diusahakan atau dilaksanakan sebelum
pertandingan berikutnya bagi tim pemenang dalam pertandingan tunda tersebut
7. Jika waktu pertandingan tunda tidak hadir maka dianggap WO
8. Apabila ingin WO cukup datang 1 atau 2 official saja.
Pasal 24
Protes
1. Protes oleh
offisial club mengenai keabsahan pemain diperbolehkan
sebelum kick off babak pertama
2. Protes oleh
club mengenai selain keabsahan pemain, dalam bentuk apapun
setelah pertandingan selesai tidak akan mengubah hasil akhir pertandingan
tersebut
Pasal 25
Pemogokan
1. Setiap tim tidak diperkenankan melakukan pemogokan atau tidak bersedia
bertanding sebelum maupun setelah pertandingan dimulai
2. Pemain yang melukai wasit sehingga pertandingan tidak dapat dilanjutkan
maka tim tersebut dianggap WO tanpa melihat hasil pertandingan
3. Tim yang membubarkan diri secara sepihak sebelum pertandingan selesai
maka dinyatakan WO
Pasal 26
Larangan
1. Masing-masing tim wajib menjunjung tinggi fair play dan sportivitas
dalam permainan futsal
2. Masing-masing official berhak dan wajib bertanggung jawab serta
mengendalikan kepada club dan supporternya
3. Setiap tim dilarang terlibat dalam perjudian atau semacamnya
BAB XII
PELANGGARAN DAN HUKUMAN
Jika salah satu atau dua club melakukan pemogokan
(tidak mau melanjutkan) dalam pertandingan, maka itu dianggap telah keluar
dariTurnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 dan tidak bisa untuk mengikuti
pertandingan-pertandingan selanjutnya. Sanksi berlaku untuk club, official, dan
pemain
Pasal 27
Tidak hadir
1. Peserta tidak hadir di tempat pertandingan yang sudah dijadwalkan atau
peserta yang bertanding kurang dari 5 pemain, maka : Jika yang tidak hadir
salah satu atau kedua tim maka keduanya dianggap kalah
2. Bagi club yang telah mendaftarkan diri di Turnamen Futsal Gerotan Cup II
2011 tidak diperkenankan mengundurkan diri dari peserta turnamen sampai dengan
berakhirnya turnamen
Pasal 28
Sanksi yang Mengganggu Ketertiban
Pengertian: barang siapa yang ternyata dalam suatu
pertandingan melakukan perbuatan atau perilaku tidak sopan, memancing suasana
yang dapat menimbulkan kerawanan bagi penonton dan atau yang lainnya sehingga
dapat menimbulkan gangguan terhadap kelancaran ketertiban dan keamanan
pertandingan baik dilakukan sendiri atau terorganisir maka sanksi yang
diberlakukan adalah dikeluarkan dari tempat pertandingan.
BAB XIII
PERATURAN PERMAINAN KHUSUS
Pasal 29
Kick off
Kick off adalah cara untuk memulai permainan. Terdapat
pada setiap babak, baik babak pertama dan kedua serta setelah ada gol tercipta.
Dalam futsal, dari kick off dapat tercipta langsung sebuah gol tanpa tersentuh
terlebih dahulu oleh lawan atau kawan.
Pasal 30
Pergantian pemain
1. Pergantian pemain dapat dilakukan kapan saja baik pada saat bola di
dalam atau di luar permainan.
2. Pergantian pemain dianggap benar oleh wasit apabila pemain yang diganti
adalah telah melewati garis pinggir lapangan terlebih dahulu, baru pemain
pengganti masuk ke lapangan dan berada pada daerah pergantian
3. Pemain yang sudah diganti boleh dimasukkan lagi ke lapangan sebagai
pemain pengganti tanpa batas yang ditentukan
4. Pergantian pemain yang salah akan dikenai kartu kuning oleh wasit
Pasal 31
Time out
1. Setiap pelatih tim berhak meminta waktu untuk time out kepada wasit
ketiga selama 1 menit di setiap babak
2. Waktu time out tidak dapat diakumulasikan
3. Pada saat time out pemain harus tetap berada di dalam garis lapangan,
sedangkan official bisa memberikan instruksi dari pinggir lapangan. Bagi pemain
yang melanggar pasal tersebut dikenai kartu kuning
Pasal 32
Tendangan ke dalam
1. Bola harus ditempatkan pada garis pembatas lapangan
2. Pemain yang akan mengambil tendangan ke dalam pada saat menendang bola
bagian dari setiap kakinya berada pada garis pembatas lapangan atau di luar
garis pembatas lapangan
3. Pemain yang mengambil tendangan ke dalam harus melakukannya tidak lebih
dari 4 detik
4. Jarak pemain yang bertahan adalah 5 meter. Apabila diperingatkan wasit
untuk mundur tidak diindahkan oleh pemain tersebut maka, akan dikenai kartu
kuning
5. Gol tidak dapat tercipta langsung dari tendangan ke dalam sebelum
tersentuh lawan atau kawan.
6. Pemain yang mengulur-ulur waktu terlalu lama dalam meletakkan bola
sebelum ditendang akan dikenai kartu kuning oleh wasit
Pasal 33
Tendangan sudut
1. Gol tidak dapat dicetak langsung dari tendangan sudut tanpa menyentuh
lawan atau kawan sebelumnya
2. Jarak untuk tendangan sudut adalah 5 meter.
Pasal 34
Gol
Apabila bola secara keseluruhan telah melewati garis
gawang
Pasal 35
Pelanggaran
1. Pelanggaran yang mengakibatkan tendangan bebas langsung
a. Menendang atau mencoba menendang lawan
b. Mengganjal atau mencoba mengganjal lawan
c. Menerjang lawan
d. Mendorong lawan, meskipun dengan bahunya
e. Memukul atau mencoba memukul lawan
f. Memegang lawan
g. Meludah pada lawan
h. Melakukan sliding tackle dalam rangka mencoba merebut bola ketika bola
sedang dimainkan/dikuasai oleh lawan (sliding tackle tidak boleh dilakukan oleh
siapapun termasuk penjaga gawang)
i. Memegang bola secara sengaja, kecuali dilakukan oleh penjaga gawang di
daerah penaltynya sendiri
j. Dengan secara sengaja menghalang-halangi gerakan pemain lawan tanpa
adanya bola
Semua pelanggaran di atas merupakan pelanggaran yang
diakumulasikan.
2. Pelanggaran yang mengakibatkan tendangan bebas tidak langsung
a. Jika penjaga gawang setelah melepaskaan bola dari tangannya, ia kemudian
menerima kembali dari rekan tim (dengan kaki/tangan) sebelum melewati garis
tengah atau sebelum dimainkan atau belum disentuh oleh pemain lawan
b. Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, dengan
secara sengaja dikembalikan kepadanya oleh rekan tim (back pass)
c. Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya, setelah
ia menerima bola langsung dari tendangan ke dalam yang dilakukan oleh rekan tim
d. Penjaga gawang menyentuh atau menguasai bola dengan tangannya atau kaki
lebih dari 4 detik di dalam kotak penalty
e. Pemain mengeluarkan kata-kata “lepas, cul, pas, los” dalam permainan
Semua pelanggaran di atas merupakan pelanggaran yang
tidak diakumulasikan (termasuk hands ball di dalamnya)
Pasal 36
Pelanggaran yang diakumulasikan
1. Tim yang telah tercatat 5 kali melakukan pelanggaran yang diakumulasikan
dalam satu babak, maka akan dikenai hukuman penalty dengan jarak 10 m
2. Untuk pelanggaran ke-6 dan seterusnya
dikenai hukuman penalty di tempat kejadian atau jarak 10 m
3. Untuk awal babak kedua, maka dilakukan pemutihan pelanggaran yang
diakumulasikan oleh wasit ketiga, sehingga dimulai dari 0 lagi
Pasal 37
Tendangan Penalty
1. Apabila terjadi pelanggaranatau hands ball di daerah penalty, maka tim
yang bertahan dikenai hukuman tendangan penalty jarak 6 m
2. Tendangan penalty juga dapat diberikan apabila seorang pemain telah
melakukan pelanggaran di daerah penaltynya sendiri, tidak peduli dimanapun
posisi bola berada saat terjadi pelanggaran, asalkan bola tetap berada dalam permainan
atau bola dikatakan hidup
Pasal 38
Perpanjangan waktu
Apabila terjadi skor seri, maka langsung diadakan adu
penalty, sehingga tidak ada perpanjangan waktu.
Pasal 39
Adu Penalty
1. Penalty dilakukan oleh 5 penendang untuk masing-masing tim
2. Pemain yang didaftarkan bisa diambilkan dari pemain cadangan
3. Apabila terjadi kedudukan yang sama setelah 5 penendang, maka akan
dilanjutkan dengan cara yang sama, sampai dengan salah satu tim ada yang unggul
dengan jumlah penendang yang sama. Pemain yang pada kesempatan pertama sudah
menendang diperbolehkan menendang lagi.
4. Dan apabila setelah 5 penendang kedudukan tetap sama, maka penentuan
yang menang ditentukan dengan koin.
BAB XIV
PERATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 40
Peraturan Tambahan
1. Selama berlangsungnya Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011, segala bentuk
protes ditiadakan kecuali yang berhubungan dengan keabsahan pemain suatu tim
2. Panitia dan wasit berhak untuk menginterpretasikan peraturan sesuai
dengan persepsi panitia dan wasit
3. Bagi peserta Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011 tidak diperkenankan
melakukan penghinaan secara verbal maupun non verbal terhadap siapapun
4. Peraturan bisa berubah dan bertambah sesuai kebutuhan panitia, (bila ada
perubahan, akan disampaikan kepada setiap club melalui official)
Pasal 41
Penutup
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan khusus
Turnamen Futsal Gerotan Cup II 2011akan dimusyawarahkan oleh panitia Turnamen
Futsal Gerotan Cup II 2011.
Disahkan : 27 Februari 2011
Oleh
Ketua
Penyelenggara
0 Response to "PERATURAN PERTANDINGAN URNAMEN FUTSAL GEROTAN CUP "
Post a Comment